Peribahasa bagai pinang dibelah dua, bisa digambarkan dengan hak dan kewajiban. Adanya hak tidak terlepas dari kewajiban, hak akan didapat setelah kewajiban dilaksanakan. Namun, faktanya banyak kasus yang menyimpang mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kasus yang banyak dan marak terjadi adalah mengenai kasus keseimbangan hak pendapatan, pembagian dan keadilan serta masih banyak lagi terkait hak asasi manusia utamanya.
Sebagai contoh penyimpangan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia adalah seperti halnya di Indonesia yaitu Irian Jaya, Papua, ormas papua merdeka melakukan tindakan yang anarki atas alasan yang memang sudah jelas yaitu ketidakadilan hak pendapatan, keadilan dan ketidaksimbangan pembagian hasil sumber daya alam Papua sendiri. Hasil tambang negeri sendiri dirasa tidak adil dalam hal pembagian. Warga Indonesia sendiri yang menambang dengan jerih payah keringat hingga banting tulang hanya diberikan tidak lebih dari 5% saja dari keseluruhan hasil tambang. Ironis sekali, pihak-pihak pemodal diberikan hasil yang melampaui batas keadilan. Padahal, tanpa penambang hasil tambang pun tidak akan didapat. Kewajiban yang sudah dijalankan tidak sepadan dengan hak yang didapat. Gunung menjulang tinggi dan luas berisi tambang emas bagai formalitas topeng berlian bagi Indonesia. Warga asal terjajah di negeri sendiri. Hal yang sangat krusial dalam perbincangan, bosan tidak boleh dirasakan dalam perbincangan hal ini. Perhatian khusus atas pembagian hasil tambang diseluruh penjuru negeri Indonesia tercinta khususnya Papua harus segera ditindak, agar tidak muncul ormas-ormas lain yang berbuat anarki hanya karena ketidakseimbangan hak dan kewajiban.
Kasus lainnya yang baru-baru ini terjadi adalah kasus anarki yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tidak hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang ikut campur dalam menangani keberlanjutan kasus ini, Polisi Republik Indonesia (POLRI) pun turut serta dalam menguntas masalah yang terjadi antara massa pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian. Banyak korban berjatuhan atas kejadian ini. Kegiatan penegakan hukum terhadap massa yang menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape. Adanya kegiatan unjuk rasa massa berupa menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape sejak tanggal 19 Desember 2011 oleh massa yang menamakan kelompok Front Rakyat Anti Tambang. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin 2011 dan juga terganggunya aktivitas masyarakat sebagai akibat dari penyeberangan tidak bisa digunakan, sehingga terjadi keresahan masyarakat. kemudian dilakukan tindakan penegakan hukum untuk pembebasan jembatan penyeberangan feri dari pendudukan massa.
Beberapa contoh kasus diatas merupakan cerminan bagaimana negara ini sedikit demi sedikit mulai keropos. Adanya kepedulian antar masyarakat, pemerintah dan golongan atas harus segera dikumandangkan dan ditindaklanjuti.
tulisan ada bagus, tidak hanya postingan ini saja, tapi yang kemarin juga. hanya saja seharusnya anda memberikan sedikit gambaran solusi solusi untuk mengatasi masalah yang ada sesuai dengan opini yang anda miliki.
BalasHapustermakasih banyak atas komentar yang telah diberikan. saran, pendapat dan usulan merupakan hal yang sangat penting untuk tingkat keberlanjutan yang baik.
BalasHapus